Dwi Wahyu Asih
Pajak merupakan salah satu sumber kas negara yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan warga negara, sehingga wajib pajak sudah sewajarnya melakukan kewajibannya untuk melakukan pemenuhan hak wajib pajaknya untuk kepentingan kesejahteraan bersama. Sistem perpajakan yang di terapkan di Indonesia yaitu Self Assessment System, yang merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peraturan perundang-undangan yang sudah di terapkan dalam sistem perpajakan di Indonesia yaitu UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dalam kelima dasar hukum perpajakan di Indonesia tersebut, diharapkan agar semua masyarakat bisa menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak sesuai dengan Self Assessment System yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1983 sesuai dengan reformasi perpajakan. Pada tahun 1994 empat dari lima Undang-Undang tersebut mengalami perubahan, yaitu: UU No.6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994, UU No. 7 Tahun 1983 diubah menjadi UU No.10 Tahun 1994, UU No. 8 Tahun 1983 diubah menjadi UU No. 11 Tahun 1994, dan UU No.12 Tahun 1985 diubah menjadi UU No.12 Tahun 1994 (Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton,2010:3). Kemudian, terjadi perubahan Undang-Undang berkaitan dengan perpajakan di Indonesia karena menyesuaikan dari faktor perkembangan ekonomi dan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak, perubahan Undang-Undang terjadi pada tahun 2000, antara lain UU No.9 Tahun 1994 diubah menjadi UU No.16 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 1994 diubah menjadi UU No.17 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 1994 diubah menjadi UU No.18 Tahun 2000. Namun, UU perpajakan di Indonesia mengalami perubahan lagi pada tahun 2007-2009 untuk memberikan pelayanan dan keadilan kepada wajib pajak, antara lain: UU No.16 Tahun 2000 diubah menjadi UU No.28 Tahun 2007 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008, UU No.17 Tahun 2000 diubah menjadi UU No.36 Tahun 2008 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, UU No.18 Tahun 2000 diubah menjadi UU No.42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010 (Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton,2010:4).
Dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), pejabat pajak berwenang untuk menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak. Dalam penerbitan SKPKB berdasarkan pasal 13 UU KUP yang diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur tata cara penerbitan SKPKB, pejabat pajak tidak boleh melanggar dari tata cara penerbitan SKPKB tersebut dan akan diberikan sanksi administrasi berupa denda ataupun berupa kenaikan. Dalam memberikan upaya hukum wajib pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bentuk-bentuk perbuatan hukum dari fiskus dalam melakukan penagihan pajak yang bisa diajukan keberatan oleh wajib pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Bahwa perbandingan proses dalam penyelesaian sengketa pajak ditingkat keberatan dan banding memiliki 5 apek yang dapat diketahui, yaitu: yang pertama, dalam pengajuan persyaratan ditingkat keberatan dalam pemenuhan persyaratan keberatan yang diberikan dalam jangka 3 bulan setelah penerbitan ketetapan pajak. Kedua, dalam beracara ditingkat keberatan fiskus banyak dituntut untuk mengatur sendiri dalam mengelola berkas keberatan yakni penelitian formal yang menyangkut persyaratan formal keberatan seperti yang diatur dalam pasal 25,26, 32 UU KUP, jika penolakan keberatan karena wajib pajak tidak dapat datang ke fiskus untuk menyampaikan alasan-alasan keberatan dan tidak mampu memberikan data-data sebagai bukti pendukung alasan keberatannya. Ketiga, dalam pengambilan keputusan ditingkat keberatan masih dipengaruhi oleh pengaruh atasan langsung dari si peneliti keberatan. Keempat, wewenang peneliti keberatan yang dibatasi oleh administrasi pajak dan hierarki jabatan dari pengambil keputusan. Kelima, lokasi ditingkat keberatan wajib pajak dapat mengajukan melalui kantor pelayanan pajak setempat, wajib pajak terdaftar dan berlaku di seluruh Indonesia.
Analisis Jurnal: Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak
http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83
Baca Juga:
Analisis Filosofis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak
https://fatimahadzdzakie.blogspot.com/2021/04/analisis-filosofis-terhadap-jurnal.html
Analisis Sosiologis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak
https://gunawanhasibuan.blogspot.com/
Analisis Historis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak
https://nashasabrina10.blogspot.com/2021/04/analisis-historis-terhadap-jurnal-upaya.html
Analisis Upaya Hukum Pajak dalam Pandangan Ekonomi Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak
https://alarestu.blogspot.com/2021/04/analisis-upaya-hukum-pajak-dalam_8.html
