Dwi Wahyu Asih
https://images.app.goo.gl/GdSTkMubCh2uQRC26
Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, mengatakan “bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang sibuk bekerja keras untuk mengolah ratusan jenis data-data pajak yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak”, katanya dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021). Bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP yang terdiri atas 337 jenis data, yang meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya nontransaksional. Hal tersebut, data akan bertambah dengan terus berlanjutnya pengolaan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat perlu untuk memiliki
data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Bahwa
pengolahan data pajak harus di optimalkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) untuk menggali potensi perpajakan, meningkatkan fasilitas pada data
tersebut dan analisa potensi dan risiko. Proses penggalian potensi penerimaan
pajak yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu dengan
pendekatan makro, pendekatan mikro, dan juga modelling tax gap.
“Kebutuhan analisis data sudah makin mendesak seiring dengan
berkembangnya teknologi digital dan tercapainya kesepakatan saling bertukar
data antarnegara”, kata Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021).
Hal tersebut juga akan mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan
pengelolaan data Pajak dengan baik.
Faktor yang melatar belakangi untuk mengoptimalkan pengelolaan data
pajak yaitu karena masih banyaknya Nomor identitas penduduk Indonesia dengan sistem
yang masih belum bisa diakses dengan mudah sehingga data tidak mudah untuk
dianalisis. Bahwa terdapat 80 Negara, 69 Instansi,
dan dengan 37 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data
perizinan, dan data yang sifatnya non transaksional yang diperoleh dan
digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggali potensi
perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi ataupun analisa risiko. Oleh karena
itu, dari segi sosial-ekonomi perlunya mengoptimalkan data yang terintegrasi agar
bermanfaat dengan memiliki data transaksi, aset, dan keterangan lainnya yang
berkaitan dengan wajib pajak. Selain itu, data yang terintegrasi dengan baik dan
akurat juga akan memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial,
subsidi, atau bantuan lainnya.
Kemudian, dari
segi hukum dan Perundang-Undangan berkaitan dengan Potensi Pajak dengan melakukan
upaya mengolah ratusan data pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012, bahwa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data dan
informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Tujuannya
yaitu untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat
meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan kontak antara aparatur
perpajakan dengan wajib pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur
perpajakan maupun wajib pajak. Dari peraturan tersebut bahwa menggali potensi
pajak dengan mengelola data dengan terperinci akan bermanfaat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia dan pembangunan Nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang
berupaya mencapai target untuk menyelesaikan berbagai tantangan dalam bidang
perpajakan dengan melalui program reformasi perpajakan, Menurut Sri Mulyani Indrawati, “cakupan
informasi yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah semakin
komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012”.
Sehingga meningkatkan
potensi pajak dengan mengolah data pajak dengan baik, akurat dan terperinci
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berdampak positif pada
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sumber Berita :
https://news.ddtc.co.id/gali-potensi-pajak-sri-mulyani-djp-olah-ratusan-jenis-data-30163?page_y=204
Baca Juga:
https://himmatululyarosyi.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-ini-alasan-sri-mulyani.html
https://yusufahmadtriutomo.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-kenaikan-tarif-pajak.html
https://fatimahadzdzakie.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-24-kantor-pelayanan.html
https://dwimuswanti.blogspot.com/2021/06/analisi-dari-segi-ekonomi-sosial-hukum.html?m=1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar