Selasa, 08 Juni 2021

Analisis dari Segi Sosial Ekonomi dan Hukum Berkaitan dengan Berita “Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data”

 Dwi Wahyu Asih



 Sumber Gambar:

https://images.app.goo.gl/GdSTkMubCh2uQRC26

    Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, mengatakan “bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang sibuk bekerja keras untuk mengolah ratusan jenis data-data pajak yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak”, katanya dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021). Bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mendapatkan data dan informasi dari 69 ILAP yang terdiri atas 337 jenis data, yang meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data-data lain yang sifatnya nontransaksional. Hal tersebut, data akan bertambah dengan terus berlanjutnya pengolaan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat perlu untuk memiliki data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Bahwa pengolahan data pajak harus di optimalkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggali potensi perpajakan, meningkatkan fasilitas pada data tersebut dan analisa potensi dan risiko. Proses penggalian potensi penerimaan pajak yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu dengan pendekatan makro, pendekatan mikro, dan juga modelling tax gap.

“Kebutuhan analisis data sudah makin mendesak seiring dengan berkembangnya teknologi digital dan tercapainya kesepakatan saling bertukar data antarnegara”, kata Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021). Hal tersebut juga akan mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan pengelolaan data Pajak dengan baik.

Faktor yang melatar belakangi untuk mengoptimalkan pengelolaan data pajak yaitu karena masih banyaknya Nomor identitas penduduk Indonesia dengan sistem yang masih belum bisa diakses dengan mudah sehingga data tidak mudah untuk dianalisis. Bahwa terdapat 80 Negara, 69 Instansi, dan dengan 37 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data yang sifatnya non transaksional yang diperoleh dan digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi ataupun analisa risiko. Oleh karena itu, dari segi sosial-ekonomi perlunya mengoptimalkan data yang terintegrasi agar bermanfaat dengan memiliki data transaksi, aset, dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak. Selain itu, data yang terintegrasi dengan baik dan akurat juga akan memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial, subsidi, atau bantuan lainnya.

            Kemudian, dari segi hukum dan Perundang-Undangan berkaitan dengan Potensi Pajak dengan melakukan upaya mengolah ratusan data pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012, bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Tujuannya yaitu untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan wajib pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak. Dari peraturan tersebut bahwa menggali potensi pajak dengan mengelola data dengan terperinci akan bermanfaat untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat Indonesia dan pembangunan Nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang berupaya mencapai target untuk menyelesaikan berbagai tantangan dalam bidang perpajakan dengan melalui program reformasi perpajakan, Menurut Sri Mulyani Indrawati, “cakupan informasi yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah semakin komprehensif sejak penerbitan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012”.

            Sehingga meningkatkan potensi pajak dengan mengolah data pajak dengan baik, akurat dan terperinci yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berdampak positif pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

 Sumber Berita : 

https://news.ddtc.co.id/gali-potensi-pajak-sri-mulyani-djp-olah-ratusan-jenis-data-30163?page_y=204

Baca Juga:

https://himmatululyarosyi.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-ini-alasan-sri-mulyani.html

https://yusufahmadtriutomo.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-kenaikan-tarif-pajak.html

https://fatimahadzdzakie.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-24-kantor-pelayanan.html

https://dwimuswanti.blogspot.com/2021/06/analisi-dari-segi-ekonomi-sosial-hukum.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis dari Segi Sosial Ekonomi dan Hukum Berkaitan dengan Berita “Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data”

 Dwi Wahyu Asih  Sumber Gambar: https://images.app.goo.gl/GdSTkMubCh2uQRC26      Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan Negara Repub...